LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Polsek Guguk dibantu oleh personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian ternak.
Dalam penangkapan itu dipimpin oleh Kapolsek Guguk Iptu Aurman. Kedua pelaku tersebut dilaporkan melakukan pencurian dua ekor kambing milik korban bernama Irwan, warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Korban melaporkan kejadian ke Polsek Guguk dengan laporan polisi Nomor: LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguk tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap/03/IX/2022/Reskrim, tanggal 15 September 2022.
Tak berselang lama usai dilaporkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Keduanya adalah remaja 17 tahun masing-masing berinisial FA dan NS panggilan Niko yang tinggal di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.