Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah menangkap dua remaja sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak jenis kambing,” ujar Syafrinaldi.
Dia menyebut, penangkapan tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual dua ekor kambing tersebut. Beruntung, petugas langsung sempat mengamankan sebelum ternak itu berpindah tangan. “Mereka kemudian dibawa ke Polsek Guguk untuk diproses secara hukum,“ tambahnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp5 juta. Selain itu, para remaja pelaku pencurian ternak ini akan dijerat dalam pencurian ternak yaitu pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rdr)