“Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra bapak Prabowo Subianto untuk dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Septrismen sebagai Anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Solok,” tuntas Maulana.
Senada, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, sidang MKP telah digelar 9 September 2022. Sebenarnya, sidang itu merupakan sidang kedua, karena sebelumnya digelar secara online atau dalam jaringan (daring) via Zoom. “Pada sidang kedua inilah majelis bisa memberikan keputusan, karena dihadiri lengkap oleh semua unsur,” kata anggota DPRD Provinsi Sumbar ini.
Kata Evi Yandri, selain dia yang mewakili DPD Gerindra Sumbar, sidang secara langsung di Mahkamah Partai itu juga dihadiri Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Solok Hafni Havis dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Solok Madra Indriawan. “Saudara Septrismen sendiri juga hadir dalam sidang itu,” kata Evi Yandri.
Evi Yandri menyebut, MKP Gerindra sudah menginformasikan hasil keputusan kepada DPD Gerindra Sumbar. “Kami sudah diinformasikan oleh Sekretaris MKP Maulana. Bahwa berdasarkan hasil persidangan Septrismen terbukti melanggar AD/ART partai. Tidak patuh terhadap perintah partai, tidak menjaga kekompakan dan keharmonisan sesama kader partai. Melakukan pembangkangan tidak membayar iuran (kewajiban) ke partai,” katanya.
Makanya, sebut Evi Yandri, MKP Gerindra memutuskan mencabut KTA Septrismen dan memutuskan melakukN PAW- nya sebagai anggota DPRD. “Tentu hal ini akan menjadi pelajaran bagi semua kader Gerindra, agar mematuhi AD/ART Partai Gerindra,” sebut Evi Yandri. (rdr)