JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra pada 9 September 2022 telah memeriksa dan memutus permasalahan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Septrismen, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Solok. Dia dipecat sebagai kader dan segera digantikan di DPRD. Hal itu dibenarkan Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran SH MH.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, saudara Septrismen terbukti telah melanggar AD/ART partai. Yaitu berupa ketidakpatuhan kepada partai. Tidak menjaga kekompakan dan melanggar kebijakan yang diarahkan partai,” kata Maulana Bungaran kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Kata Maulana, pelanggaran Septrismen berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra dalam hal paripurna DPRD, pemberian mosi tidak percaya terhadap kader yang duduk sebagai Pimpinan DPRD yaitu Dodi Hendra dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya.
“Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan,” kata Maulana Bungaran.
Oleh karena itu, kata Maulana, MKP Gerindra telah memutuskan menyatakan Septrismen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART. Kedua, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen.