PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen dari fraksi Partai Gerindra menegaskan akan menghormati setiap keputusan pimpinan partai dalam hal ini Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Hal ini ia tegaskan menanggapi pemecatan dirinya sebagai kader Partai Gerindra oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra sejak 9 September 2022 lalu.
Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh MKP Gerindra baru sebatas usulan. Sampai saat ini ia menyatakan, dirinya masih kader Partai Gerindra yang sah sampai ada keputusan final dari Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Saya selaku kader menghormati setiap keputusan pimpinan partai. Berita (pemecatan) itu baru semacam rekomendasi mahkamah partai, yang baru akan diusulkan kepada ketua umum,” kata Septrismen melalui video yang dibuat, Selasa (20/9/2022).
Ia memaparkan, pengangkatan maupun pemberhentian seorang kader partai tentu punya mekanisme yang jelas. Di mana seorang kader yang diangkat oleh ketua umum, hendaknya juga diberhentikan langsung oleh ketua umum. “Karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan itu adalah Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto,” tuturnya.
Ia membela diri, jika semua hal yang disampaikan di dalam persidangan tidak semuanya benar. Salah satunya soal dirinya yang menunggak iuran wajib anggota DPRD yang menurutnya juga dilakukan oleh anggota DPRD lainnya dari fraksi Gerindra.
“Saya sudah menjalankan semua proses persidangan dan saya sudah membantah berdasarkan bukti yang ada. Terkait dengan kewajiban partai, saya punya data. Kalau saya saja yang menunggak okelah. Tapi saya punya data, banyak juga anggota yang menunggak. Kalau itu hanya menjadi hukuman bagi saya, saya akan mempertahankan hak saya dan akan berjuang pula mencari kebenaran dan keadilan,” tuturnya.
Ia menuding ada upaya-upaya sekelompok orang di internal partai yang ingin menjatuhkannya. “Saya yakin Pak Prabowo akan membaca dan menelaah dan masih mempertimbangkan apakah memecat seorang kader lama yang susah-susah bersama mendirikan partai. Tiba-tiba hanya dengan kesalahan yang menurut kami, itu tendensius sifatnya. Ada beberapa kelompok orang yang tidak suka dengan saya. Saya tidak akan sebut. Nanti akan saya buktikan siapa yang benar. Semoga Pak Prabowo sehat selalu dan saya menunggu keputusan beliau,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra pada 9 September 2022 telah memeriksa dan memutus permasalahan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Septrismen, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Solok. Dia dipecat sebagai kader dan segera digantikan di DPRD. Hal itu dibenarkan Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran SH MH.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, saudara Septrismen terbukti telah melanggar AD/ART partai. Yaitu berupa ketidakpatuhan kepada partai. Tidak menjaga kekompakan dan melanggar kebijakan yang diarahkan partai,” kata Maulana Bungaran kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Kata Maulana, pelanggaran Septrismen berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra dalam hal paripurna DPRD, pemberian mosi tidak percaya terhadap kader yang duduk sebagai Pimpinan DPRD yaitu Dodi Hendra dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya.
“Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan,” kata Maulana Bungaran. (rdr)