PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen dari fraksi Partai Gerindra menegaskan akan menghormati setiap keputusan pimpinan partai dalam hal ini Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Hal ini ia tegaskan menanggapi pemecatan dirinya sebagai kader Partai Gerindra oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra sejak 9 September 2022 lalu.
Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh MKP Gerindra baru sebatas usulan. Sampai saat ini ia menyatakan, dirinya masih kader Partai Gerindra yang sah sampai ada keputusan final dari Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Saya selaku kader menghormati setiap keputusan pimpinan partai. Berita (pemecatan) itu baru semacam rekomendasi mahkamah partai, yang baru akan diusulkan kepada ketua umum,” kata Septrismen melalui video yang dibuat, Selasa (20/9/2022).
Ia memaparkan, pengangkatan maupun pemberhentian seorang kader partai tentu punya mekanisme yang jelas. Di mana seorang kader yang diangkat oleh ketua umum, hendaknya juga diberhentikan langsung oleh ketua umum. “Karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan itu adalah Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto,” tuturnya.
Ia membela diri, jika semua hal yang disampaikan di dalam persidangan tidak semuanya benar. Salah satunya soal dirinya yang menunggak iuran wajib anggota DPRD yang menurutnya juga dilakukan oleh anggota DPRD lainnya dari fraksi Gerindra.