Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan Kamis (22/9/2022), penangkapan pelaku bermula ketika Tim Klewang mendapat informasi tentang adanya dugaan transaksi seksual di hotel tersebut. Tim Klewang mendatangi dan benar ditemukan pelaku dan korban yang masih ABG (16), warga Kuranji sedang berada di dalam kamar hotel sedang menunggu “pembeli”. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang.
“Setelah kita bawa ke Polresta Padang pelaku mengakui telah memperdangangkan anak dibawa umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300-500 ribu per malam,” terang Dedy. (rdr-007)