PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi meringkus seorang wanita diduga muncikari bernama Winda Oktafiani (32), warga Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota.
Ia diciduk saat berada di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepada penyidik, pelaku mengaku dalam sehari bisa “menjual” wanita bawah umur kepada pria hidup belang sebanyak tiga kali.
Laman 1 dari 2 Laman