Jet Pribadi Dipakai Brigjen Hendra Terdaftar di San Marino, IPW Duga Berafiliasi dengan Bandar Judi

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (net)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap dugaan baru soal penggunaan private jet atau jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

IPW menduga, jet yang dipakai Hendra untuk bertolak ke Jambi itu berjenis Bomber 900 XP. Jet tersebut disebut terdaftar di San Marino, Eropa. “Hendra Kurniawan dan rombongan berangkat ke Jambi menggunakan private jet jenis Bomber 900 XP dengan register penerbangan T7 yang teregister di San Marino,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam tayangan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).

Sugeng mengungkap, jet yang ditumpangi Hendra dan rombongan itu berkaitan dengan mafia judi yang terlibat Konsorsium 303. “Diduga pemakaian pesawat ini ada korelasinya dengan bandar judi 303,” ujarnya.

Sugeng sebelummya membeberkan, tiga hari setelah kematian Yosua atau 11 Juli 2022, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi. Beberapa personel Polri yang mendampingi Hendra di antaranya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Menurut Sugeng, saat itu Hendra diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo, untuk memberikan penjelasan ke keluarga ihwal kematian Brigadir J sebagaimana skenario yang Sambo buat.

“Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sugeng mengatakan, Brigjen Hendra dan rombongan bertolak ke Jambi menggunakan jet pribadi jenis T7-JAB. Jet itu, menurut IPW, milik seseorang berinisial RBT alias Bong. Sosok itu juga disebut sebagai ketua konsorsium judi online Indonesia.

“Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri,” ungkap Sugeng.

Jet itu juga disebut-sebut pernah digunakan oleh AH dan YS, sosok yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta. “Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali,” ujar Sugeng.

Atas dugaan ini, IPW mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun per 1 September 2022, Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Kapolri pernah mengungkap, “dosa” Hendra dalam kasus ini di antaranya melarang pihak keluarga tak merekam jenazah Brigadir J.

“Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib,” kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022).

Kini, proses hukum terhadap Hendra terus bergulir. Polisi telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Hendra, namun beberapa kali ditunda.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu bukan satu-satunya polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus ini.

Ada enam personel Polri lainnya yang jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan. (rdr/kompas.com)

Exit mobile version