JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – KPK menetapkan hakim agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka korupsi suap untuk memenangkan putusan. KPK menyebut Sudrajat Dimyati dijanjikan suap Rp800 juta. Sudrajat Dimyati kaget.
“Saya nggak tahu soal itu,” kata hakim agung Sudrajat Dimyati dengan kaget saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022).
KPK menyebut uang dari pengacara ke Dessy Yustria (staf kepaniteraan) sebesar Rp2,2 miliar. Lalu uang itu akan dibagi-bagi ke jaringannya. Salah satunya ke asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, Ely sebesar Rp100 juta dan terakhir hakim agung Sudrajat Dimyati sebesar Rp800 juta.
“Saya nggak tahu apa yang mereka perbuat,” ujar hakim agung Sudrajat Dimyati lagi.
Apakah kenal dengan Dessy Yustria?
“Saya nggak kenal,” jawan hakim agung Sudrajat Dimyati tegas.
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
“Saya kok nggak tahu ya,” kata Sudrajat Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka.