SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, menemukan sebanyak 4.000 orang memiliki keanggotaan partai politik (parpol) ganda setelah dilakukan penelitian administrasi dari seluruh partai yang mendaftar.
“Jumlah keanggotaan ganda itu ditemukan dari penelitian berkas yang diberikan partai politik ke KPU Pasaman Barat,” kata Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri di Simpang Empat, Jumat (23/9/2022).
Ia mengatakan data keanggotaan ganda itu tersebar di 11 kecamatan yang ada. Baik ganda eksternal atau nama terdaftar di sejumlah partai dan ganda identik. Menurutnya pihaknya telah melaporkan temuan keanggotaan ganda partai politik peserta pemilu tersebut ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Sumbar.
Temuan keanggotaan ganda ini, setelah KPU mencocokkan data kartu tanda anggota partai politik yang disetor masing-masing pengurus partai dengan KTP elektronik dan sistem informasi politik (sipol) dari KPU pusat.
“Partai politik itu juga diberikan masa perbaikan terhadap data ganda itu sejak 15 September sampai 28 September 2022,” ujarnya.
Kemudian pada 29 September KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan partai politik itu.