PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pelaku pencurian yang dikenal dengan ‘Komplotan Mentawai’ dan meresahkan warga Padang Pariaman ditangkap Tim Opsnal Polres Padang Pariaman.
Kedua pelaku ini terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap dan mencoba melarikan diri.
Kedua pelaku ditangkap di dua titik berbeda di Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat Pagi (23/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Puluhan barang bukti diamankan dari kedua tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan dari hasil penyelidikan personelnya selama dua minggu belakangan terhadap maraknya secara beturut-turut aksi pencurian di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Pariaman.
“Didapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah kelompok Mentawai yang belakangan ini beberapa orang anggota kelompoknya telah berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Padang Pariaman,” ujarnya.
Tidak hanya itu, salah satu barang bukti yakni, satu unit handphone merk Samsung A12 terpantau aktif di wilayah Balai Baiak, Kelurahan Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi tersebut, personel opsnal langsung meluncur pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB guna memastikan pelaku. Dan berhasil mengamankan pelaku Albert (30) pada Jumat dinihari.
“Pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan berlari ke arah belakang rumah, sehingga tim melakukan pengejaran dan tindakan tegas terukur ke arah kedua kakinya,” ujar Kasat.
Dijelaskan lagi, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni, satu unit handphone Samsung yang hendak dijual kepada tetangga tempat dia mengontrak. Petugas yang curiga lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 21 unit handphone lainnya.
“Kita juga mengamankan dua buah Powerbank, enam unit jam tangan, tiga unit sepeda motor, sebuah senapan angin, tiga unit helm, tiga unit speaker aktif, dua buah koper, empat buah tas, dua lampu cas, dua buah dompet, dua seprai, palu, tang, pisau, parang dan obeng besi,” jelas Kasat.
Dari pengakuan pelaku Albert, semua barang-barang tersebut adalah barang hasil pencurian di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Dia mengaku tidak ingat lagi lokasinya. Lalu, mengatakan dalam beraksi dia juga dibantu rekannya yang lain.
Dari nyanyian Albert, polisi berhasil mendapatkan informasi satu pelaku lainnya yang bernama Perdamaian (46). Warga Mentawai itu pun diciduk saat dalam sebuah kost-an di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (23/9/2022) pagi.
Pada saat diamankan, pelaku yang dipanggil Damai ini melakukan perlawanan dengan memanjat ke atas genteng kost-an tersebut. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi. Namun, dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kakinya setelah itu berhasil diamankan.
Pelaku Damai mengakui memang benar telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan juga tidak lagi berapa lokasi yang sudah disatroninya. Dari pelaku Damai, polisi menemukan alat-alat untuk melakukan pencurian.
Dari keterangan pelaku, aksi terakhirnya dilakukan pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya melakukan pencurian dan mengancam korban dengan pisau di Nagari Aia Tajun, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu, pelaku Albert juga diketahui sudah empat kali masih penjara dalam perkara yang sama. Bahkan, pada tahun 2019 saat diamankan di Rutan Polsek Batang Anai, dia sempat melarikan diri dan pada berhasil ditangkap kembali.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya dari Komplotan Mentawai ini berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. Kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman,” tutupnya. (rdr-007)