“Kita juga mengamankan dua buah Powerbank, enam unit jam tangan, tiga unit sepeda motor, sebuah senapan angin, tiga unit helm, tiga unit speaker aktif, dua buah koper, empat buah tas, dua lampu cas, dua buah dompet, dua seprai, palu, tang, pisau, parang dan obeng besi,” jelas Kasat.
Dari pengakuan pelaku Albert, semua barang-barang tersebut adalah barang hasil pencurian di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Dia mengaku tidak ingat lagi lokasinya. Lalu, mengatakan dalam beraksi dia juga dibantu rekannya yang lain.
Dari nyanyian Albert, polisi berhasil mendapatkan informasi satu pelaku lainnya yang bernama Perdamaian (46). Warga Mentawai itu pun diciduk saat dalam sebuah kost-an di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (23/9/2022) pagi.
Pada saat diamankan, pelaku yang dipanggil Damai ini melakukan perlawanan dengan memanjat ke atas genteng kost-an tersebut. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi. Namun, dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kakinya setelah itu berhasil diamankan.
Pelaku Damai mengakui memang benar telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan juga tidak lagi berapa lokasi yang sudah disatroninya. Dari pelaku Damai, polisi menemukan alat-alat untuk melakukan pencurian.
Dari keterangan pelaku, aksi terakhirnya dilakukan pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya melakukan pencurian dan mengancam korban dengan pisau di Nagari Aia Tajun, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu, pelaku Albert juga diketahui sudah empat kali masih penjara dalam perkara yang sama. Bahkan, pada tahun 2019 saat diamankan di Rutan Polsek Batang Anai, dia sempat melarikan diri dan pada berhasil ditangkap kembali.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya dari Komplotan Mentawai ini berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. Kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman,” tutupnya. (rdr-007)