PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (23/9/2022).
Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa mengajukan surat permohonan pemanggilan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan mantan Sekretaris Umum PSP Editiawarman kepada Majelis hakim. Surat permohonan itu diserahkan Nisfan Jumadil kepada Ketua Majelis Hakim Juandra.
“Dikarenakan nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mohon agar pada sidang selanjutnya bisa menghadirkan keduanya yang mulia,” ujar Nisfan saat menyerahkan surat permohonan pemanggilan Mahyeldi dan Editiawarman.
Ketua Majelis Hakim Juandra berjanji akan mempelajari dulu surat tersebut. “Kita pelajari dulu,” kata Juandra.
Sebelumnya, Nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi kembali disebut hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Padang, Jumat (2/9/2022) lalu.
Hakim anggota Hendri Joni menyebut, Mahyeldi harus dipanggil agar persoalan terang benderang. “Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat.
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.
Mastilizal menyebutkan, untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung tetapi harus melalui KONI.
“Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI. Kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Matilizal Aye.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihat bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Kendati proposal itu tidak dicairkan, namun belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP menyebutkan dana cair Rp 500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya.