PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial YP karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diringkus setelah sebelumnya diamankan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, penangkapan warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ini bermula dari laporan ibu korban Ermayeni (43), dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 663 / IX / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 20 September 2022.
Dalam laporan itu disebutkan, korban berinisial VJ (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) telah disetubuh oleh pelaku yang biasa disapa Kecil atau Acil. Ermayeni mengetahui cerita itu langsung dari anaknya. Awalnya ia curiga dengan tingkah korban yang tidak seperti biasanya.