PADANG, RADARSUMBAR. COM – Diduga berbuat mesum, sepasang remaja PT (19) dan RA (18) ditangkap warga, Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dari sebuah kamar kos di kawasan Lubukbegalung, Kota Padang.
Mereka selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Kota Padang. Beruntung, sejoli ini tak diamuk massa karena geram dengan ulah tak terpujinya.
Kasatpol PP Padang Mursalim menjeaskan, pihaknya menerima informasi dari warga dan menerjunkan petugas ke TKP untuk melakukan pengamanan. “Perbuatan mereka ini telah membuat masyarakat sekitar resah karena mereka diduga telah melakukan mesum,” terang Mursalim.
Menurutnya, pasangan remaja bukan suami istri itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga memanggil kedua orangtua mereka.
Menurut Mursalim, berdasarkan keterangan kedua remaja tersebut, mereka mengaku baru saling kenal melalui lewat media sosial. Pihaknya turut mengapresisi kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan dari perbuatan maksiat. “Kami mengapresiasi warga dengan cepat melaporkan ke kami. Kami siap 24 jam melayani masyarakat,” ujarnya. (rdr-007)