“Tersangka pertama AG diamankan tim opsnal Sapu Jagat dipimpin Aiptu Imbra di Kampung Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas, dengan barang bukti sebanyak 2 paket kecil sabu,” katanya.
Dari pengakuan tersangka AG, kemudian kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA, dengan lokasi yang sama. “RA ditangkap saat berada di rumah FI (34) dengan disaksikan saksi dan masyarakat. Dari hasil penangkapan itu, tersangka GA mengakui barang berupa sabu tersebut adalah miliknya,” tuturnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman