Karena sejatinya anggaran tersebut memang disediakan khusus oleh negara supaya warga dapat mengakses bantuan hukum atau pengacara secara cuma-cuma.
Kasubid Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kemenkumham Sumbar, Budy Arilia mengatakan bantuan hukum dapat diakses oleh warga lewat 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.
Ia merinci 12 OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).
Sementara 8 lainnya adalah OBH lama yang kembali lulus akreditasi untuk periode 2022-2024 yakni Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).
Kemudian YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
“Warga kurang mampu tidak perlu membayar ke OBH yang mendampingi karena biaya pendampingan disediakan telah disediakan oleh negara melalui Kemenkumham,” katanya.
Ia menjelaskan warga yang ingin didampingi oleh 12 OBH hanya perlu menyertakan syarat seperti Kartu Tanda Penduduk serta surat keterangan tidak mampu, nantinya syarat itu akan dilampirkan OBH untuk mengklaim pembayaran ke Kanwil Kemenkumham Sumbar. (rdr/ant)