PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kanwil Kemenkumham Sumbar telah menyalurkan anggaran bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang tersangkut permasalahan hukum sebanyak Rp495 juta.
Dana bantuan hukum adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat kurang mampu yang dianggarkan melalui Kemenkumham RI sehingga warga bisa mengakses bantuan hukum atau pengacara secara gratis.
“Anggaran bantuan hukum yang sudah disalurkan dari Januari hingga saat ini mencapai sembilan puluh persen dengan nilai Rp495 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.
Ia menyebutkan anggaran sebesar Rp495 juta itu terbagi di dua kelompok angaaran yakni untuk litigasi sebesar Rp467 juta, dan non litigasi sebesar Rp28 juta.
Litigasi adalah penyelesaian perkara yang sampai ke persidangan, sedangkan non litigasi adalah penyelesaian perkara hukum di luar persidangan.
Sementara untuk jenis perkara yang dihadapi berbagai macam, yakni perdata sebanyak 35 perkara, pidana 115 perkara, dan PTUN dua perkara.
Ia mengatakan dengan capaian realisasi itu maka dana bantuan hukum yang tersisa ada anggaran 2022 sebesar Rp50 Juta untuk litigasi, dan Rp35,73 untuk non litigasi.
Pihaknya Kemenkumham Sumbar optimis anggaran tersebut akan terserap seratus persen menjelang akhir tahun 2022. Andika berharap anggaran bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara bisa bermanfaat oleh masyarakat miskin yang sedang mencari keadilan.