PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas penegak Perda Pemko Padang kembali melakukan pengawasan ke sejumlah tempat karaoke, salah satunya yang berada di kawasan Pondok dan kawasan Teluk Bayur, Kota Padang.
Dalam pengawasan tersebut, tiga orang perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sound sistem pemilik usaha di daerah tersebut diamankan Satpol PP Padang di sejumlah tempat karaoke di Kota Padang, pada Senin (26/9/2022) malam.
“Ketiga perempuan tersebut tidak bisa memperlihatkan Kartu Identitasnya kepada petugas, terpaksa kita bawa ke Mako untuk diproses dan dilakukan pendataan,” ungkap Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, Satpol akan berupaya terus untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang. “Kita akan terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat hiburan malam.”