Ia mengakui, Satpol PP Damkar Agam rutin melakukan razia bagi pelajar yang bolos saat jam pelajaran dalam mengantisipasi tawuran sesama pelajar.
Selain itu, razia pasangan ilegal di penginapan di Agam, razia artis sawer, minuman keras, bangunan yang memakai fasilitas umum, hiburan orgen tunggal diatas pukul 00.00 WIB dan lainnya.
Razia tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda lainnya.
Dengan cara itu, tambahnya, dapat meminimalisir perbuatan yang melanggar norma adat, agama dan lainnya di wilayah Agam.
“Razia itu rutin kita gelar setiap saat dalam menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat,” katanya. (rdr/ant)