PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan penegak hukum menggelar razia gabungan menyasar kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK (mati pajak).
Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombespol Hilman Wijaya di Padang, Selasa (27/9/2022) mengatakan, tim gabungan yang turun tersebut diantaranya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari.
“Kami akan mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar berjalan dengan baik, sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Saat Ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak lebih dari 2 tahun. Mereka hanya perlu membayar pajak 2 tahun tanpa denda,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. “Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan,” katanya.