PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas penegak Perda Pemko Padang kembali melakukan pengawasan ke sejumlah tempat karaoke yang berada dikawasan Pondok dan kawasan Teluk Bayur Kota Padang.
Tiga orang perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sound system pemilik usaha diamankan Satpol PP Padang di sejumlah tempat karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (26/9/2022) malam.
“Ketiga perempuan tersebut tidak bisa memperlihatkan kartu identitasnya kepada petugas, terpaksa kita bawa ke Mako untuk diproses dan dilakukan pendataan,” Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, pihaknya akan terus berupaya menjaga ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat di Kota Padang.
“Satpol PP terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat hiburan malam, hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tenteram di Kota Padang, begitu juga tempat hiburan malam tentu Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan,” jelas Mursalim.
Kepada ketiga orang perempuan yang terjaring ini, dilakukan proses oleh PPNS serta dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga dari mereka. “Dalam proses ini pihak keluarga juga dipanggil ke Satpol PP,” jelas Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menghimbau, kepada pelaku usaha hiburan malam, agar melakukan kegiatan tidak bertentangan dengan aturan serta kegiatannya tidak menganggu ketertiban umum. (rdr)