PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas penegak Perda Pemko Padang kembali melakukan pengawasan ke sejumlah tempat karaoke yang berada dikawasan Pondok dan kawasan Teluk Bayur Kota Padang.
Tiga orang perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sound system pemilik usaha diamankan Satpol PP Padang di sejumlah tempat karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (26/9/2022) malam.
“Ketiga perempuan tersebut tidak bisa memperlihatkan kartu identitasnya kepada petugas, terpaksa kita bawa ke Mako untuk diproses dan dilakukan pendataan,” Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, pihaknya akan terus berupaya menjaga ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat di Kota Padang.