Barang haram itu berasal dari Bukittinggi, Pasaman yang masuk dari Sumatera Utara dan ada yang langsung dijemput ke Riau. “Wilayah hukum Polres Agam merupakan tujuan akhir dan sistem peredaran berupa jaringan,” katanya.
Ia mengakui, Polres Agam berhasil mengungkap 31 kasus dengan 39 tersangka selama 2021. Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 77,83 gram dan daun ganja 11.430,65 gram. “Daerah paling rawan peredaran narkotika berada di Kecamatan Tanjungraya dan Lubukbasung,” katanya.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres itu.
Masyarakat diminta jangan takut dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika ke Polres Agam, sehingga perkembangan atau peredaran narkotika bisa terbendung. “Peran masyarakat sangat dibutuhkan, selain sosialisasi terkait bahayanya narkotika ke masyarakat,” katanya. (rdr/ant)