LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 33 tersangka di wilayah hukum Polres itu selama Januari sampai 27 September 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu (28/9/2022), mengatakan ke 25 kasus itu telah tahap dua atau dilimpahkan sebanyak 16 kasus dengan 19 tersangka dan dalam proses sembilan kasus dengan 14 tersangka.
“Sembilan kasus itu sedang proses dan dalam waktu dekat bakal kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Ia mengatakan, ke 25 kasus penyalahgunaan narkotika itu dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 51,65 gram dan daun ganja 359,23 gram.