PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Upaya menjadikan wilayah hukum Polres Pesisir Selatan (Pessel) menjadi Kota Zero Narkoba terus dilakukan Satuan Reserse Narkotika Polres Pessel dan jajaran Polsek setempat.
Seperti halnya yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pessel berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam bentuk besar, di Kampung Tabing Indah Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang Kabupaten Pessel, Sumbar, Selasa (27/9/20221) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Ps. Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso mengatakan penangkapan ternadap kedua tersangka masing-masing berinsial P (22) dan RF (22) ini berawal informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas. “Kedua tersangka kita tangkap setelah mendapatkan infomasi dari mayarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan di TKP,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pertama tim opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka P (22) di TKP, lalu atas pengakuan tersangka P (22) mengatakan kalau barang bukti itu didapatnya dari tersangka RF (22). Stas informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RF (22) saat sedang santai di sebuah warung.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebagai berikut 2 paket besar ganja kering, 1 buah timbangan berwarna kuning, 1 unit hp android merek OPPO berwarna gold, 1 buah gunting berwarna hitam, 1 buah pisau karter berwarna hitam, 1 buah klip dan 12 paket kecil ganja kering. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasya. (rdr)