Lebih lanjut ia mengatakan, pertama tim opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka P (22) di TKP, lalu atas pengakuan tersangka P (22) mengatakan kalau barang bukti itu didapatnya dari tersangka RF (22). Stas informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RF (22) saat sedang santai di sebuah warung.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebagai berikut 2 paket besar ganja kering, 1 buah timbangan berwarna kuning, 1 unit hp android merek OPPO berwarna gold, 1 buah gunting berwarna hitam, 1 buah pisau karter berwarna hitam, 1 buah klip dan 12 paket kecil ganja kering. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasya. (rdr)