Gerebek Rumah Pengedar, Polres Pasbar Tangkap Dua Pria serta Sita Sabu

Barang bukti narkoba yang diamankan dari dua pengedar di Pasbar. (IST)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ED (37) yang merupakan warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan dan IA (40) warga Jorong Rao-rao, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan, diringkus di rumah ED di Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan, Kabupaten Pasbar, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranahbatahan, Kabupaten Pasbar.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar dibantu kanit reskrim dan anggota Polsek Ranahbatahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun kelapa sawit disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Kami bersama unit Reskrim Polsek Ranahbatahan setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali oleh tersangka ED tersebut. Setelah menggerebek petugas berhasil mengamankan dua orang lelaki dewasa masing-masing berinisial ED (37) dan IA (40) yang saat itu akan melakukan transaksi sabu-sabu,” ujar Eri Yanto.

Eri Yanto menambahkan, tim Opsnal yang didampingi Kepala Jorong Silaping dan Ketua Pemuda Jorong Silaping menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa, satu buah dompet merek Lacoste warna coklat yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening dan satu paket ukuran sedang. Lalu enam paket kecil sabu-sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta dari hasil penjualan sabu-sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ED mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IA yang merupakan pemasok dari barang haram tersebut yang juga residivis dalam perkara yang sama dan baru menghirup udara bebas lima bulan yang lalu dari Lapas Penyabungan. Kemudian dari tersangka ED, sabu tersebut diedarkan lagi di Kabupaten Pasbar. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (rdr)

Exit mobile version