PULAUPUNJUNG RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya mencatat realisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 62,4 persen sampai 15 September 2022 sehingga menempatkan peringkat pertama di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Realisasi penerbitan sudah 43.482 dari 70.282 wajib KIA,” kata Kepala Disdukcapil Dharmasraya, Abdi Amri, di Pulau Punjung, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan dengan capain saat ini menempatkan Dharmasraya sebagai kabupaten tertinggi dalam realisasi penerbitan KIA di Sumbar, bahkan sukses ini melampaui target yang ditetapkan nasional sebanyak 40 persen.
“Dari 13 kabupaten. Dharmasraya masih paling tinggi. Tentu ini tidak terlepas dari kerja sama petugas dan seluruh pihak terkait,” kata dia.
Menurut dia tingginya capaian KIA di Dharmasraya tidak terlepas dari program yang dilaksanakan, seperti jemput bola ke sekolah, pelayan di tempat keramaian seperti kegiatan Germas, dan menjalin kerjasama dengan pemerintah nagari.
Ia menyebutkan program jemput bola sekaligus dilakukan sebagai antisipasi peningkatan pengurusan KIA jelang tahun ajaran baru.
“Biasanya pengurusan KIA ini meningkat kalau sudah tahun ajaran baru, karena KIA menjadi persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah. Inilah yang kita antisipasi,” katanya.
Selain itu, kata dia percepatan penerbitan KIA yang dilakukan Disdukcapil Dharmasraya adalah bagian dari upaya mendukung daerah itu menjadi Kabupaten Layak Anak 2022.
“Program-program percepatan ini juga sekaligus mendukung Dharmasraya menjadi kabupaten layak anak. Termasuk untuk realisasi Akte Kelahiran juga sudah mencapai 98,6 persen atau 73.607 dari 75.135 wajib akte,” ungkapnya.
Ia mengatakan bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.
Ia menambahkan syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan. (rdr/ant)