“Biasanya pengurusan KIA ini meningkat kalau sudah tahun ajaran baru, karena KIA menjadi persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah. Inilah yang kita antisipasi,” katanya.
Selain itu, kata dia percepatan penerbitan KIA yang dilakukan Disdukcapil Dharmasraya adalah bagian dari upaya mendukung daerah itu menjadi Kabupaten Layak Anak 2022.
“Program-program percepatan ini juga sekaligus mendukung Dharmasraya menjadi kabupaten layak anak. Termasuk untuk realisasi Akte Kelahiran juga sudah mencapai 98,6 persen atau 73.607 dari 75.135 wajib akte,” ungkapnya.
Ia mengatakan bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.
Ia menambahkan syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan. (rdr/ant)