LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatra Barat berhasil menangkap YI (38) terduga menganiaya AO (18) hingga meninggal dunia di kebun kelapa sawit di Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu (28/9/2022) sore.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian di Lubukbasung, Kamis (29/9/2022), mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya. “Penangkapan pelaku berkat kejelian dari Tim Sat Reskrim Polres Agam,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penemuan mayat di kebun kelapa sawit di Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu (28/9/2022) sore.
Mayat tersebut dengan inisial AO (18) warga Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjungmutiara. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP, ditemukan tangkai atau pegangan parang dalam kondisi patah di sekitar lokasi. Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Agam mengembangkan petunjuk tersebut hingga mengarah kepada satu orang laki-laki dengan inisial YI yang juga warga sekitar.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap YI dan akhirnya mengakui bahwa ia telah memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangkai parang, sehingga tangkai parang patah membuat korban menjerit dan melakukan perlawanan.
Dengan kondisi itu, YI membacok dengan menggunakan ujung sabit ke arah leher belakang korban beberapa kali yang membuat korban terdiam. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang satu buah parang dan satu buah sabit ke sebuah parit di sekitar lokasi.
“Setelah melakukan interogasi, tim membawa YI untuk menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti dan akhirnya menemukan barang bukti. Setelah itu pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya. (rdr)