“Berdasarkan laporan dari korban itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membuka kunci handphone tanpa pendukung kotaknya. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim opsnal memancingnya tersangka. Saat itulah tersangka ditangkap,” tuturnya.
Usai ditangkap, Dedy menyebut, pelaku mencoba melawan dan kabur saat hendak dimintai mengambil HP lainnya yang juga dicuri pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana tentang Pencurian, diancam penjara di atas lima tahun,” terangnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman