PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang (pupuk) yang tidak sesuai dengan janji.
Semua yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia tidak sesuai dengan spesifikasi sebenarnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto mengatakan, jajarannya berhasil menemukan pupuk tersebut di tiga tempat wilayah Sumatera Barat sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk tempat pertama, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menemukan kios pupuk TMS yang beralamat di Pasar Gadang, Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa 21 Juni 2022 lalu,” katanya.
Kemudian untuk tempat kedua, ditemukan kembali pada Rabu (17/8/2022) di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Terakhir, polisi juga menemukan barang bukti lain di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Dari pengakuan pelaku berinisial ABR alias CM (55), pekerjaan Direktur CV. ATM, warga Jalan Nangka RT 001 RW 006 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik, Provinsi Jawa Timur ini mengakui bahwa sengaja mengurangi bahan baku N (Nitrogen), P2O5 (Fosfat), K2O (Kalium) untuk mendapatkan keuntungan.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, pada tanggal 19 Juni 2022 didapatkan informasi bahwa adanya perdagangan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk NPK merek Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia.
Dia menyebut, pada label pupuk NPK merek Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia tersebut tertulis nilai kandungan dari nitrogen + 15%, fosfat + 15% dan kalium + 15%.
Kemudian, dilakukan uji sampel secara laboratoris di Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/Baristand) di Medan. Berdasarkan hasil uji labor, ditemukan bahwa nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka benar bahwasanya produksi pupuk dengan Direktur ABR alias CM dan juga tersangka mengakui sengaja mengurangi bahan baku tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Jika pupuk tersebut diproduksi sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan, maka produksi memakan biaya lebih tinggi.
Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, Pupuk tersebut didistribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumbar sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 ton dengan harga jual Rp120 ribu sampai Rp150 ribu per karung dengan ukuran 50 Kilogram.
“Akibat dari perbuatan pelaku, dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal,” ujarnya.
Terhada pelaku, dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (rdr)