PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat melibatkan ahli dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar bagi 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) di provinsi setempat.
Kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Padang.
“Untuk proses kasus ini kami melibatkan ahli dari Kemendikbud Ristekdikti untuk mendalami kasus serta memperjelas proyek pengadaan barang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis (29/9/2022).
Ia membeberkan tim penyidik bersama ahli Kemendikbud juga telah turun ke puluhan sekolah pada minggu lalu untuk mengecek langsung sarana belajar ke puluhan SLB. “Dalam kasus ini ada sekitar 150 item sarana belajar yang diadakan, itu yang kami periksa bersama ahli apakah sesuai kontrak dan spesifikasinya,” jelasnya.
Namun demikian pihak kepolisian belum bisa menjelaskan lebih rinci hasil pemeriksaan bersama ahli itu demi kepentingan penyidikan. Selain pihak Kemendikbud Ristekdikti, polisi juga telah mengekspose kasus itu bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta meminta audit penghitungan kerugian negara secara reel.
Sepanjang proses berjalan Polresta Padang telah memeriksa 80 lebih saksi dengan berbagai latar belakang, 50 lebih di antaranya adalah kepala SLB se-Sumbar.
Karena pengadaan sarana dan prasarana yang diduga bermasalah itu diperuntukkan kepada 50 lebih SLB yang tersebar di 18 kabupaten atau kota di provinsi setempat. “Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan secara maraton sambil menunggu hasil audit BPK RI keluar,” jelasnya.
Anggaran proyek pengadaan dalam kasus itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan besaran mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana dan prasarana belajar bagi lima puluh lebih SLB.
Penyelidikan sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli. Proyek bermasalah karena ada barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.
Meskipun demikian pihak kepolisian belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka dalam kasus itu sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli lalu. Kompol Dedy Adriansyah Putra menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran pendidikan tersebut. (rdr/ant)