BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 200 personel keamanan gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP mengamankan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ratusan pedagang Jalan Minangkabau Pasar Atas Kota Bukittinggi, Sumbar.
Aksi damai yang dilakukan di sepanjang Jalan penghubung Jam Gadang dan Kebun Binatang TMSBK itu diikuti seluruh pedagang yang membentangkan poster penolakan yang dilakukan selama satu jam hingga pukul 11.00 WIB, Jumat (30/9/2022).
Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti menyebutkan ratusan personel disiagakan untuk mengawal aksi yang membuat perhatian besar warga ke lokasi ini.
“Hak untuk masyarakat bersuara menyampaikan aspirasi tentu ada, sesuai tugas tupoksi kepolisian adalah memberikan rasa aman sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13, kami pastikan mewujudkan tidak ada gejolak dan permasalahan yang timbul,” katanya.
Petugas keamanan tampak berjaga di ruas pertokoan yang sebagian besarnya tutup dan mengikuti aksi dengan menulis dan menempelkan poster serta spanduk bertulisan besar menyatakan kekecewaannya.
Tulisan itu antaranya, “Awning merampas hak publik, Walikota Arogan, Pak Dewan dengarkan suara kami, jangan diam saja, Jangan Paksa Kami Anarkis,” dan lainnya.
“Secara umum aksi ini berjalan damai dan tertib, sesuai dengan perjanjian hanya dilakukan selama satu jam, setelahnya pedagang membubarkan diri dan kembali membuka tokonya masing-masing,” katanya.
Aksi ini dipicu dengan keberatannya para pedagang dan pemilik ruko Jalan Minangkabau dengan rencana pembangunan awning atau atap penutup jalanan di lokasi mereka berdagang.
Koordinator Aksi, Muhammad Fadhli menegaskan seratus persen pedagang menyatakan penolakan dan akan memperjuangkannya melalui jalur yang ada.
“90 pemilik ruko di sini, semuanya menolak, segala jalan akan kami tempuh, penolakan ini harga mati, tidak akan ada langkah mundur, ada undang undang yang akan terlanggar, tidak akan kami biarkan,” katanya.
Sebelumnya, para pemilik ruko telah melakukan beberapa kali audiensi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Wali Kota serta DPRD setempat yang belum menemui kesepakatan. Menurut rencana, awning akan dibangun dengan panjang sekitar 103 meter dengan lebar tujuh meter dengan sekitar tinggi 10 hingga 12 meter.
Sebelumnya, Wali Kota Erman Safar menjelaskan tujuan pembuatan awning ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bukittinggi dan Pemerintah memposisikan diri sebagai organisasi untuk seluruh pihak.
“Masih banyak warga yang mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan harian mereka, cari pagi, sore atau malamnya langsung habis, ini tentunya harus menjadi perhatian, kami melakukan pendekatan ekonomi, ini murni kepentingan kami untuk rakyat Bukittinggi, kami harus perhatikan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, ketika objek yang akan dibangun melekat pada milik pedagang, pemkot memang harus meminta izin pada pemilik, tapi menurutnya pembangunan awning ini tidak akan mengganggu aset milik pedagang karena akan dibangun dengan memanfaatkan bahu jalan.
“Awning tidak mencederai hak apapun dari pemilik toko karena tidak ada yang akan menghalangi toko, tidak ada sedikitpun niat untuk menzalimi, tujuan kami memperindah kota yang dampaknya nanti adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (rdr/ant)