Menurutnya, KPU Kota Bukittinggi melakukan PDPB mulai Maret 2021 hingga September 2022 dan di November 2021 regulasi PDPB diundangkan dalam bentuk PKPU 6 tahun 2021 dengan tetap menggunakan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir.
“Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17, dan 20 tentang pemilu bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Eri Vatria dari Bawaslu Kota Bukittinggi mengungkapkan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, Bawaslu berharap bisa menjadi basis data bagi KPU.
“Daftar pemilih merupakan hasil dari KPU sendiri maupun rekomendasi-rekomendasi dari Bawaslu atau pihak-pihak terkait lainnya, daftar itu sudah merupakan data terupdate,” kata Eri.
Ia mengatakan diantara data yang diperoleh berasal dari data warga meninggal di kelurahan, cabang Dinas Pendidikan, TNI Polri serta data disabiltas dari tujuh sekolah luar biasa di Kota Bukittinggi .
“Dari penyandang disabilitas tersebut, ada 113 pemilih yang berpotensi memilih pada Pemilu 2024 mendatang,” tutupnya. (rdr/ant)