SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, menerima lima pengaduan masyarakat terkait dengan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik.
“Hingga saat ini kami menerima lima laporan pengaduan. Mereka tidak menerima namanya tercantum sebagai anggota partai politik,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Emra Patria di Simpang Empat, Minggu (2/10/2022).
Terhadap lima laporan itu, pihaknya telah menyampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu RI. “Bawaslu kabupaten kapasitasnya hanya sebagai penerima laporan atau pengaduan selama verifikasi administrasi keanggotaan partai politik,” katanya menjelaskan.
Dalam verifikasi administrasi partai politik ini, kata dia, jika ada masyarakat bukan anggota partai politik tetapi namanya tercantum sebagai anggota partai politik, untuk melapor ke bawaslu setempat.