BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tokoh Adat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikenal dengan sebutan Niniak Mamak Kurai menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan awning Jalan Minangkabau Pasar Atas, salah satu alasannya adalah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Para pemegang kuasa adat yang tergabung dalam Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota dan DPRD daerah setempat.
Dalam pernyataannya, dikatakan sejak 20 Februari 2022, Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari sudah mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemda Bukittinggi terkhusus rencana Pembuatan Awning di Jalan Minangkabau.
“Penolakan ini setelah melalui kajian dan izin dari Niniak Mamak Pangulu Nan Duo Puluah Anam, sebelumnya kami telah meminta Pemko untuk bermusyawarah dulu dengan tokoh adat sebelum memutuskan tapi ternyata tidak juga diperhatikan,” kata salah seorang Tokoh Adat Kurai, Deni Yuska Datuak Rangkayo Basa, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, berdasarkan sejarah, jalan Minangkabau merupakan salah satu ikon Kurai Bukittinggi yang menjadi jalan penghubung antara Kebun Binatang dan Jam Gadang yang berlokasi di Bukik Kubangan Kabau dan menjadi pusat perdagangan dan juga tempat berjalan-jalan bagi masyarakat dan dapat langsung menatap Gunung Merapi dan Singgalang.
“Dan dari Warih Nan Bajawek (warisan) Jalan Minangkabau merupakan Jalan Nan Tabukak (terbuka) sebagai Penghubung antara Medan Nan Balinduang (Rumah Gadang) di Kabun Bungo Jo Medan Nan Bapaneh di Bawah Jam Gadang, hal tersebut menjadi kebanggaan kami Masyarakat Hukum Adat Kurai V Jorong, bahwa di nagari kami yang luas nya hanya 25 kilometer persegi terdapat pemandangan yang bagus,” katanya.
Ia mengatakan, dengan lingkungan masih terkesan kuno menjadi daya tarik tersendiri, serta kondisi jalan yang terbuka dan nyaman membuat kesan aman dan tertib dari berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diingini terutama soal keamanan.