Kejaksan Solok Selatan juga sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan pada APBD 2018.
Proyek pengerjaan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solok Selatan sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.
Sedangkan dugaan korupsi di PDAM Tirta Saribu Sungai kejaksaan menyita mobil operasional beserta dokumen-dokumen.
Dugaan korupsi di PDAM Tirta Seribu Sungai yaitu penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM untuk kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) tahun 2016-2017.
Sedangkan satu lagi yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Camintoran dan ada empat item pekerjaan yang bermasalah yaitu pembangunan kios, toilet, panggung kesenian, dan jalan setapak. (rdr/ant)