PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron mengatakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Solok Selatan masih menunggu hasil audit atau penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Kami akan melakukan pendekatan ke BPK kenapa sudah dua tahun hasil penghitungannya belum keluar juga dan kami merasa ini juga sudah terlalu lama,” katanya usai meresmikan balai restorative justice di Padang Aro, Selasa (4/10/2022).
Dia mengatakan, sudah meminta Kepala Kejaksaan Solok Selatan untuk mengajukan ke Kejati sebab di Kejati juga ada auditor sendiri.
Ada beberapa perkara yang sudah dicoba dengan auditor sendiri dan hakim bisa memutuskan perkara dengan tepat. “Kami sebetulnya sudah punya penghitung sendiri yang sudah bersertifikat selain meminta hasil penghitungan oleh BPK,” ujarnya.
Selama itu bukan bangunan fisik katanya, bisa dilakukan penghitungan oleh tim auditor dari Kejati. Kejaksaan Solok Selatan saat ini menangani tiga kasus dugaan korupsi yaitu Jembatan Ambayan, PDAM serta Camintoran.
Yang paling lama yaitu kasus dugaan korupsi jembatan Ambayan bahkan Kejaksaan Solok Selatan pada Juni 2021 juga sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melengkapi bukti.