PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang remaja yang ditangkap gegara menyebarkan foto hoaks korban kasus begal di Jalan By Pass, dekat Rafely Futsal Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dikenakan wajib lapor. Ketiganya masing-masing berinisial PM (22), FY (22) dan P (22) lalu diserahkan langsung kepada orangtua mereka.
“Mereka sudah kami serahkan ke orangtuanya dan dikenakan wajib lapor ke Polsek Kototangah,” kata Kapolsek Kototangah AKP Afrino, Rabu (5/10/2022).
Pemulangan ketiga pelaku penyebar berita hoaks ini setelah ketiganya membuat surat pernyataan dan permintaan maaf untuk tidak mengulangi kembali perbuatan serupa di kemudian hari. “Mereka kita amankan, bukan kita tangkap. Mereka kooperatif, mereka jelaskan semuanya,” tuturnya.