SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polsek Lembahmelintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MZ (25) dan AR (21) berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembahmelintang di Jorong Labuahluruih, Nagari Aiagadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Selasa (4/10/2022) malam.
Kapolsek Lembahmelintang Iptu Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/X/2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 4 Oktober 2022 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Sapdanur.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil meringkus kedua tersangka di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” ucap Zulfikar, Rabu (5/10/2022).
Diterangkan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 08.45 WIB, saat itu korban hendak membeli obat dan memarkirkan sepeda motor di depan Apotek Zam-zam Jorong Pasar Lama Nagari Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang.