PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, akhirnya membongkar lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di atas trotoar kawasan Tarandam, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/10/2022) dini hari.
Padahal, Satpol PP Kota Padang telah melakukan pengawasan dan penertiban secara intens setiap hari, mulai dari pagi hingga sore hari, terhadap pelanggaran Perda di kawasan Tarandam tersebut.
“Sepertinya lapak PKL ini sengaja ditingalkan oleh pemilik, makanya kita bongkar dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” tutur Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Dijelaskan, lapak yang ditinggal PKL di atas trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya setelah berjualan, telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sesuai aturan, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang, itu tertuang dalam Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Rio.
Dirinya berharap, ke depan petugas tidak lagi menemukan adanya PKL yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman di Kota Padang. (rdr)