Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana yang diduga terkait pembangunan gedung di Taman Budaya Sumbar tersebut.
Fatria memastikan pihaknya akan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut secara matang berdasarkan alat bukti yang cukup. Kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp31 Miliar.
Kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara. Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal itu menjadi ‘mangkrak’ dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.
Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara. (rdr/ant)