PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tambang pasir pantai ilegal di Muaro Anai, Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, tim Polda Sumbar bergerak ke Muaro Anai. Dua orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan.
Polisi yang terdiri dari 9 personel melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke lapangan menindaklanjuti pemberitaan di media detik.com dengan narasumber anggota DPR RI Andre Rosiade, Selasa 4 Oktober 2022,” kata Adip Rojikan, Kamis (6/10/2022).
Katanya, sekira pukul 14.30 WIB, personel Subdit IV sampai di Muaro Anai dan langsung melakukan pengecekan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin tersebut.
Ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir yang diambil dari sungai pintu muara dengan sampan atau perahu kayu menggunakan tenaga manusia dengan alat sekop.
“Atas kegiatan tersebut diamankan Elvia selaku orang yang melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut dan Yunisman selaku sopir mobil yang membawa pasir untuk dilakukan penjualan ke Pekanbaru, Riau. Kegiatan penambangan pasir tersebut telah terjadi sejak tahun 2019,” katanya.
Selanjutnya, katanya, Pada pukul 17.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar membawa Elvia dan Yunisman alias Pak Ujang ke Ruangan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dimintai keterangan.
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan pengambilan keterangan dan penyelidikan mendalam,” katanya yang juga telah melaporkan hal ini kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.