PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polsek Sitiung Kabupaten Dharmasraya, berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial S (38), warga Jorong Marga Makmur dalam kasus pencurian ternak sapi pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sapi sebanyak 2 ekor di kebun sawit, Jorong Marga Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian sapi tersebut adalah berinisial S, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Polsek Sitiung.
Dari pengakuan tersangka, sebelum mencuri pelaku melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya. Setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku melakukan aksinya dengan cara memindahkan sapi tersebut ke tempat perkebunan atau di tempat yang aman. Selama di perjalanan, jika ada orang melihat dan bertanya pelaku selalu mengatakan bahwasanya sapi tersebut adalah miliknya.
Dalam aksinya, pelaku mengincar induk sapi yang memiliki anak dikarenakan disaat induk sapi diambil secara otomatis anaknya mengikuti, jadi pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti seutas tali pengikat leher sapi disertai lonceng pada ikatan dan uang sebanyak Rp17 juta yang merupakan hasil dari penjualan 2 ekor sapi tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan perkara ini. “Sikap seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat. Sikap peduli dan empati terhadap sesama warga yang diimplementasikan dalam bentuk saling menjaga, mengawasi kemananan di lingkungan masing-masing,” katanya. (rdr)