PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polsek Sitiung Kabupaten Dharmasraya, berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial S (38), warga Jorong Marga Makmur dalam kasus pencurian ternak sapi pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sapi sebanyak 2 ekor di kebun sawit, Jorong Marga Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian sapi tersebut adalah berinisial S, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Polsek Sitiung.
Dari pengakuan tersangka, sebelum mencuri pelaku melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya. Setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku melakukan aksinya dengan cara memindahkan sapi tersebut ke tempat perkebunan atau di tempat yang aman. Selama di perjalanan, jika ada orang melihat dan bertanya pelaku selalu mengatakan bahwasanya sapi tersebut adalah miliknya.