Dalam aksinya, pelaku mengincar induk sapi yang memiliki anak dikarenakan disaat induk sapi diambil secara otomatis anaknya mengikuti, jadi pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti seutas tali pengikat leher sapi disertai lonceng pada ikatan dan uang sebanyak Rp17 juta yang merupakan hasil dari penjualan 2 ekor sapi tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan perkara ini. “Sikap seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat. Sikap peduli dan empati terhadap sesama warga yang diimplementasikan dalam bentuk saling menjaga, mengawasi kemananan di lingkungan masing-masing,” katanya. (rdr)