Diduga Berbuat Mesum, Sejoli di Padang Diamankan Warga dari Kamar Indekos

Satpol PP Padang mengamankan pasangan diduga mesum di salah satu indekos. (Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga berbuat mesum, sepasang kekasih yang dimabuk asmara ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (11/10/2022) siang.

Sebelumnya, pasangan mesum ini diamankan warga di salah satu indekos di kawasan Khatib Sulaiman. Takut diamuk massa yang semakin banyak dan beringas, salah seorang masyarakat melaporkan pasangan ini ke Satpol PP Kota Padang untuk diamankan.

“Benar, ada sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum yang dilaporkan warga. Tadi sudah kita jemput dan sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.

Kedua pasangan tersebut, laki-laki berinisial AF (20) warga Mentawai sedangkan perempuan berinisial AM (22) juga warga Mentawai. Dari keterangan yang bersangkutan, keduanya datang ke Kota Padang, berencana ingin mencari pekerjaan semenjak satu bulan yang lalu.

Kedua pasangan tersebut juga menyesali perbuatanya dan mengakui kesalahannya. “Karena keduanya mengakui kesalahannya, tentu kita tunggu pihak keluarganya, agar yang bersangkutan bisa segera dinikahkan,” kata Mursalim.

Selain itu, Mursalim juga mengingatkan, kepada pemilik indekos yang ada di Kota Padang, agar lebih memperketat pengawasan terhadap orang yang menginap di indekos tersebut. “Ini juga salah satu lemahnya pengawasan yang dilakukan pemilik indekos. Dari keterangan yang bersangkutan mereka telah satu minggu tinggal di sana. Karena itu, kita tunggu hasil PPNS. Jika terbukti, pemilik indekos akan kita panggil untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, agar kedepannya tidak ada lagi hal serupa terulang,” tuturnya.

Mursalim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut melakukan pengawasan trantibum di lingkungan tempat tinggalnya. “Kita berharap, kedepannya, jika ada hal yang serupa, jangan main hakim sendiri. Silakan serahkan ke pihak berwajib atau ke Satpol PP untuk dilakukan proses sesuai aturan,” harap Mursalim. (rdr)

Exit mobile version